Indonesia berbentuk Republik, NKRI itu apa?



Bentuk negara Indonesia adalah republik. Secara lengkap, kita sering menyebutnya sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Simak artikel ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai bentuk negara dan sistem pemerintahan di Indonesia.

Bentuk Negara Indonesia

Bentuk negara Indonesia adalah republik. Hal ini ditetapkan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik."

Dari pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara kesatuan. Disebutkan juga bahwa Indonesia berbentuk republik.

Lantas apa maksud dari negara kesatuan dan negara republik? Simak penjelasan mengenai negara kesatuan dan republik berikut ini.

Apa Itu Negara Kesatuan?

Dijelaskan dalam Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII Kemdikbud, Indonesia adalah negara kesatuan yang sering kita kenal dengan NKRI.

Negara kesatuan adalah negara yang pemerintahan tertingginya berada di pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat menjalankan aturan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Pemerintah pusat dalam negara kesatuan berhak melimpahkan kekuasaannya ke pemerintah daerah yang tingkatannya lebih kecil, seperti provinsi dan kota/kabupaten.

Pemerintah pusat juga bisa memberikan hak otonomi daerah kepada pemerintah daerah untuk bisa menjalankan aturannya sendiri sesuai dengan keputusan dari pusat.

Negara kesatuan berbeda dengan negara serikat atau federasi. Di mana terdapat pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada unsur daerah di bawahnya seperti negara bagian, wilayah, republik, provinsi, dan sebagainya.

Negara-negara bagian di dalam negara federal memiliki kekuasaan yang lebih besar dibandingkan provinsi di negara kesatuan. Negara bagian berhak mengatur rakyatnya sendiri.

Negara serikat cocok untuk negara yang memiliki kawasan yang sangat luas seperti Amerika Serikat.

Apa Itu Negara Republik?

Dikutip dari laman Pusat Pendidikan Pancasila Dan Konstitusi, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, negara republik adalah negara yang kepala negaranya disebut presiden.

Kepala negara di suatu republik bukanlah berdasarkan warisan orang tua, melainkan berdasarkan pemilihan umum (pemilu).

Republik Indonesia yang menganut demokrasi, menjalankan pemilu dengan asas langsung, umum, dan rahasia bisa memilih seorang kepala negara yang berkualitas secara jujur dan adil.

Inilah hal yang membedakan dengan negara monarki. Negara monarki juga disebut kerajaan. Kepala negara di negara monarki diangkat berdasarkan garis keturunan raja
secara turun temurun.

Sistem Pemerintahan Indonesia

Dilansir dari indonesia.go.id, Republik Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yaitu presiden tidak hanya kepala negara, tetapi juga kepala pemerintahan. Presiden bekerja dibantu oleh menteri-menteri. Menteri dapat diangkat dan dicopot oleh presiden.

Dalam menjalankan pemerintahan, presiden diawasi oleh parlemen. Parlemen terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD juga dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Para anggota dari DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya satu kali dalam 5 tahun. MPR merupakan lembaga yang berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang dasar negara.

Dalam negara presidensial, MPR adalah lembaga tinggi yang melantik presiden dan wakil presiden. Namun MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden ketika masa jabatannya habis berdasarkan undang-undang dasar.

Demikian tadi telah kita ketahui bahwa bentuk negara Indonesia adalah republik, yang sering kita kenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang sudah paham kan?

Comments

Popular posts from this blog

Bendera Merah Putih yang Lusuh

Tata Tertib Upacara Hari Guru Nasional 2023 Resmi dari Kemendikbud

Ki Hadjar Dewantara